Pemulihan Hak Korban Pelanggaran Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan

August 5, 2021UN

Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan masih menjadi  persoalan yang belum tuntas di Indonesia saat ini. Kebebasan beragama  dan berkeyakinan khususnya forum internum merupakan hak individu  yang tidak bisa ditunda, dikurangi, maupun dibatasi pemenuhannya (non derogable rights). UUD 1945 dan beberapa peraturan perundangan di  bawahnya, antara lain Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 dan instrumen  hukum HAM Internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia  terutama Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dengan Undang-Undang No.  12 Tahun 2005, telah memuat jaminan atas hak beragama dan berkeyakinan  (KBB) kepada seluruh rakyat Indonesia. 

Negara, dalam hal ini adalah Pemerintah, adalah pemangku  kewajiban hak asasi manusia termasuk di dalamnya hak atas kebebasan  beragama dan berkeyakinan. Negara memiliki 3 (tiga) kewajiban yang  harus dilaksanakan untuk menjamin hak atas kebebasan beragama dan  berkeyakinan, yaitu kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi  (to protect), dan memenuhi (to fulfill). Bagian dari kewajiban HAM tersebut  adalah memberikan jaminan pemulihan atas pelanggaran yang terjadi dan  memastikan akses keadilan bagi korban pelanggaran.  

Dalam praktiknya, jaminan hak atas KBB menghadapi tantangan serius,  baik dari aktor negara maupun dari masyarakat. Mulai dari pelanggaran  yang ringan karena terkait sikap intoleran hingga aksi-aksi diskriminasi  dan kekerasan. Menurut catatan Komnas HAM, paling tidak ada tiga  kasus serius yang harus didorong upaya penyelesaiannya sekaligus upaya  pemulihan hak-hak korban, antara lain persoalan pengungsi Ahmadiyah  di Mataram, pengungsi Syiah di Sidoarjo, dan komunitas Gafatar yang  terusir dari Kalimantan. Dua di antara 3 kasus ini merupakan kasus yang  hingga saat ini belum teratasi, para korban yang secara terpaksa harus  meninggalkan tempat tinggal mereka berada di pengungsian. Sementara  satu kasus lainnya adalah pelanggaran yang terjadi secara sangat dramatis  tanpa adanya perhatian serius atas perampasan hak yang telah terjadi. 

Merujuk pada kewajiban HAM internasional, telah menjadi prinsip  bahwa setiap pelanggaran tidak hanya harus dicegah, ditangani, namun  juga dipulihkan dari setiap penderitaan dan kerugiaan yang dialami korban.  Setiap orang yang hak-hak atau kebebasannya dilanggar seharusnya  memperoleh upaya pemulihan yang efektif, melalui mekanisme hukum  dan administrasi yang sesuai hukum nasional. Hal ini sejalan dengan Pasal  8 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM (Universal Declaration  of Human Rights) menyatakan, “Setiap orang berhak atas pemulihan yang  efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang  melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang  dasar atau hukum”.  

Dalam pengantar ini, saya sangat mengapresiasi atas terbitnya Buku  laporan Penelitian PELANGGARAN HAK KBB DAN HAK ATAS REPARASI  KORBAN: Studi Kasus Pengungsi JAI NTB, Syiah Sampang, dan Eks-Gafatar  di Kalimantan Barat, yang pada intinya hendak mengidentifikasi proses  pemulihan korban KBB, landasan hukum dan jaminan regulasi, serta  kerangka peluang dan tantangan dalam penyelesaian tiga kasus KBB di atas.  Sebagai suatu diskursus HAM, buku ini memberikan informasi baru yang  berbeda dari laporan-laporan sebelumnya yang lebih banyak berfokus pada  pelanggaran. Padahal, pemulihan terhadap pelanggaran sama pentingnya  dengan penyelesaian pelanggaran itu sendiri.  

Tentu kami berharap, penelitian ini bisa menjadi pondasi bagi  penguatan hak dan pemulihan korban pelanggaran hak atas kebebasan  beragama dan berkeyakinan di masa mendatang. Lebih jauh, kami berharap  penelitian ini bisa memberikan sumbangsih nyata dalam upaya pemajuan  hak asasi manusia di Indonesia. 

 

Jakarta, Agustus 2018 

 

Ahmad Taufan Damanik  

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI

 

Download here.

Other Articles