Hari Peringatan Buruh Migran Internasional 2021: Presiden, harus Turun Tangan Melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI)!

December 20, 2021Press Release

Rilis Hari Buruh Migran Internasional 2021

Hari Peringatan Buruh Migran Internasional 2021: Presiden, harus Turun Tangan Melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI)!

Peringatan Hari Buruh Migran Internasional yang diperingati setiap 18 Desember menjadi alarm pengingat bahwa masih terdapat berbagai permasalahan yang perlu dibenahi guna mewujudkan perlindungan kepada PMI. Data yang dihimpun oleh BP2MI menunjukkan bahwa angka penempatan PMI selama lima tahun terakhir mencapai lebih dari 200.000 PMI bermigrasi kerja setiap tahunnya dan belum termasuk kepada PMI unprosedural.

Tingginya angka penempatan mengakibatkan urgensi akan perlindungan kepada PMI semakin meningkat karena masifnya kasus yang terjadi kepada PMI. Pada 15 Desember 2021 lalu, kapal yang memuat 50 CPMI unprosedural karam di perairan Johor, Malaysia. 11 di antara Calon PMI tersebut ditemukan telah meninggal dunia 14 selamat, dan 25 orang belum diketahui keberadaannya. Dari 14 orang yang selamat, polisi menduga salah satu di antaranya sebagai pelaku tindak perdagangan orang (tekong). Dari 14 orang yang selamat, polisi menduga salah satu di antaranya sebagai pelaku tindak perdagangan orang (tekong). Data pengaduan kasus SBMI, dalam 10 tahun terakhir (2010-2020), terdapat 3.099 pengaduan kasus dengan tahun 2020 sebagai tahun dengan jumlah pengaduan kasus tertinggi, yaitu sebanyak 643 pengaduan kasus. Dalam Catahu Komnas Perempuan 2021 juga menunjukkan terjadinya kenaikan kasus dalam perdagangan orang menjadi 255 kasus, dan kasus pada perempuan pekerja migran Indonesia sebanyak 157 kasus. Urgensi akan perlindungan ini kemudian diwujudkan dengan pembentukan dan pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) dengan semangat untuk mewujudkan perlindungan kepada PMI. Namun, UU PPMI dalam implementasinya turut mengalami berbagai kendala. Kendala utama yang menghambat ialah keterlambatan pembentukan peraturan pelaksana/ aturan turunan UU PPMI. Hingga saat ini, masih terdapat 3 aturan yang belum disahkan, di antaranya; 1) Pepres Atase Ketenagakerjaan, 2) RPP ABK, 3) Perka Badan mengenai persyaratan sebelum bekerja, dan 1 peraturan khusus, yakni Permen yang mengatur mekanisme LTSA.

Savitri Wisnu, SekNas JBM mengatakan bahwa permasalahan yang dialami PMI lebih banyak bermuara dari hulu. UU PPMI telah memberikan pedoman perlindungan bagi PMI, sayangnya belum semua aturan turunan disahkan dan implementasinya minim pengawasan. Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), yang sudah dibangun di 45 wilayah di tingkat daerah masih belum semua berjalan sesuai fungsinya sehingga CPMI masih menggunakan calo/sponsor yang berujung pada praktek unprosedural yang membahayakan nyawa mereka. Kasus CPMI yang meninggal di perairan laut ini bukanlah kasus baru. Kasus ini akan terus bertambah bila implementasi UU PPMI tidak dijalankan secara paripurna oleh pemerintah pusat hingga desa. Terlebih di masa pandemi covid 19, kerentanan PMI khususnya perempuan PMI berlapis. Perlu ada peta jalan perlindungan PMI sesuai dengan mandat UU PPMI dan dilaksanakan oleh para penyedia layanan perlindungan PMI.

Bobi Alwi, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menegaskan mengenai urgensi RPP ABK yang hingga saat ini belum juga disahkan. Berdasarkan pasal 64 dan 90 Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), dalam tempo dua tahun sejak penerbitannya, pemerintah harus menerbitkan aturan turunan tentang pelaksanaan pelindungan Pelaut Awak Kapal. Namun mandat tersebut hingga saat ini, sudah lebih dari 4 tahun, masih belum terlaksana. Sementara, kasus perbudakan yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK)  terus mencuat. Data terakhir yang dihimpun Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mencatat, ada 45 ABK yang meninggal di laut lepas. Mereka yang bekerja di kapal ikan asing jarak jauh kerap kali mendapat perlakuan yang tidak manusiawi. Kekerasan fisik dan mental, upah tak dibayar, kondisi tempat tinggal dan makanan yang tak layak. Situasi itu membuat banyak ABK jatuh sakit hingga meninggal di atas kapal. Beberapa dari mereka bahkan terpaksa di larung ke laut dengan alasan membahayakan awak kapal lainnya. Para ABK terjerat perbudakan dengan banyak iming-iming dan janji manis dari para penyalur. Bukannya untung, mereka malah buntung. Dalam laporan investigasi dengan judul Kerja Paksa di Laut: Kasus Nelayan Migran Indonesia (Seabound 2.0) yang diluncurkan Greenpeace Southeast Asia (GPSEA) dan SBMI Mei 2021 lalu, memaparkan bagaimana indikator kerja paksa telah meningkat. Indikator kerja paksa teratas termasuk pemotongan upah, kondisi kerja dan kehidupan yang kasar, penipuan, dan penyalahgunaan kerentanan. Dalam report tersebut juga disebutkan sebanyak 20 manning agency yang terlibat dalam praktek ilegal perbudakan terhadap ABK indonesia dan sebagian besar beroperasi di wilayah Pantura, Jawa Tengah. Untuk itu, perlu ada tindakan tegas untuk menyelamatkan ABK dari perbudakan di tengah laut. Salah satunya dengan memastikan penerbitan Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan perlindungan bagi ABK Perikanan Indonesia di luar negeri.

Daniel Awigra, Human Rights Working Group (HRWG) turut menjelaskan bahwa persoalan utama jaminan perlindungan pekerja migran di luar negeri terkait erat dengan fungsi dan peran atase ketenagakerjaan. Persoalan wewenang, kompetensi dan jumlah atase, khususnya di beberapa negara tujuan migrasi menjadi isu krusial. Sementara, beroperasinya peran atase ketenagakerjaan di luar negeri tentu akan berkaitan erat dengan wewenang Kementerian Luar Negeri dan Duta Besar dalam mengatur kinerja seluruh perwakilan. Kegagalan mengatasi problem kewenanagan ini akan berimplikasi terhadap aspek perlindungan pekerja migran. Presiden harus turun tangan untuk mengatasi problem kewenangan antara mandat UU 18/ 2017 dengan Kepres 108 tentang Organisasi Perwakilan RI. Tanpa adanya kejelasan wewenang, fungsi dan peran Atase Ketenagakerjaan dari hasil mandate UU PPMI yang baru, akan sulit mengubah paradigma penempatan, yang wajib diganti dengan paradigma perlindungan.  Karena sudah melewati tenggat waktu UU PPMI, yang mampu menyelesaikan problem kelembagaan terkait kepentingan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan. Membuat posisi atase ketenagakerjaan menjadi professional, termasuk memiliki perspektif perlindungan HAM yang kuat. Merit-based system harus dijalankan dengan mengedepankan pelayanan publik yang memiliki kompetensi, kualitas, baik dalam penguasaan masalah, bahasa setempat, penguasaan sistem hukum, dan kepemimpinan dan kemampuan melakukan fungsi perlindungan. Lelang jabatan adalah solusinya.

Yatini Sulistyowati, KSBSI menyampaikan bahwa tenggelamnya kapal penggangkut Calon PMI di Tanjung Balau, Johar Bahru,Malaysia menambah deretan panjang permasalahan penempatan PMI yang unprosedural, lagi dan lagi peristiwa yang sama terus terulang karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku. Perketat pengawasan dari hulu ke hilir dengan melibatkan peran  masyarakat dalam pengawasan dan tindak tegas pelaku perdagangan orang.

Moch Cholily, mengatakan bahwa Pejabat yang abai melaksanakan kewajiban pelindungan, patut kita kecam karena pengabaiannya telah mengakibatkan PMI terus menjadi korban hingga sekarang. Dan dia bukan hanya berdosa pada Tuhan, tapi juga berdosa pada makhluk (warga negara) yang sungguh sangat dihormati oleh Tuhan, yaitu umat manusia tanpa terkecuali yang menjadi pekerja migran.

Dalam rangka memperingati Hari Baruh Migran Internasional pada 18 Desember 2021, maka Jaringan Buruh Migran yang merupakan koalisi dari 28 organisasi beranggotakan serikat buruh dalam dan luar negeri dan organisasi yang peduli terhadap isu buruh migran menyatakan bahwa Pemerintah harus:

  1. Segera mengesahkan 4 aturan turunan, di antaranya; 1) Pepres Atase Ketenagakerjaan, 2) RPP ABK, 3) Perka Badan mengenai persyaratan sebelum bekerja, 4) Permen LTSA karena telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh UU;
  2. Membentuk mekanisme pengawasan dari tingkat desa, kab/kota, provinsi, pusat dan di negara tujuan;
  3. Membentuk sistem informasi terpadu yang terintegrasi dari tingkat desa hingga tingkat Pemerintah Pusat;
  4. Memberikan akses partisipasi organisasi buruh migran dan organisasi yang peduli pada isu migran dalam dalam setiap pembuatan kebijakan dan implementasi layanan baik di tingkat desa, daerah dan tingkat nasional;

 

Jakarta, 18 Desember 2021

 

Jaringan Buruh Migran

SBMI, KSPI, KSBSI, KSPSI, Aspek Indonesia, FSPSI Reformasi, ASETUC, IMWU Belanda, KOTKIHO,  BMI SA, Serantau Malaysia, UNIMIG, HRWG, JALA PRT, LBH Jakarta, LBH Apik Jakarta, ADBMI Lombok, LBH FAS, Migrant Institute, PBHI Jakarta, Solidaritas Perempuan, INFEST Yogyakarta, TURC, Seruni Banyumas, PBH-BM, Migrant Aid, Institute for Ecosoc Right

 

Narahubung :

  • Savitri Wisnuwardhani: 0821-24714978
  • Bobi Alwy: 0852-8300-6797
  • Yatini Sulistyowati: 0853-1230-3209
  • Moch Cholily: 0813-3633-6009
  • Daniel Awigra: 0817-6921-757

 

Download here.

Other Articles