Penelitian Dasar: Pemetaan Situasi Orang dengan Risiko Tanpa Kewarganegaraan di Indonesia

February 9, 2023ASEAN, Book

Tidak ada yang pergi meninggalkan rumah, kecuali rumah adalah mulut ikan hiu.
Kamu hanya akan berlari melintasi perbatasan, ketika kamu melihat seluruh kota berlari pula.
– Home, Warsan Shire

Puisi tersebut mewakili belasan bahkan puluhan juta orang yang harus pergi melewati perbatasan, memikul berbagai risikonya, untuk mencari tempat aman serta kehidupan yang lebih baik. Tidak ada yang tau pasti berapa jumlah orang-orang ini. Mereka sudah tidak merasa aman, mengalami gangguan dan ancaman di rumah sendiri. Ketika mereka melintasi perbatasan dan berhadapan dengan otoritas negara lain, mereka memiliki posisi tawar yang lemah. Bahkan bisa jadi lebih lemah ketika kembali ke ‘rumah’ sendiri.

Penelitian ini mencoba untuk melihat lebih dekat, dengan menggunakan kacamata hak asasi manusia, tentang orang-orang yang pergi melintasi perbatasan dan dihadapi dengan risiko kehilangan kewarganegaraan di Indonesia. Bagaimana mereka bertahan hidup, bagaimana negara memenuhi kewajibannya atas pemenuhan hak, dan bagaimana orang-orang tersebut di mata masyarakat.

Dengan menggunakan metode studi pustaka, diskusi kelompok terfokus atau FGD dan wawancara mendalam, tim peneliti dari Human Rights Working Group dan SUAKA menemukan beragam fakta yang harus menjadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan: pemerintah Indonesia, badan PBB dan organisasi nonpemerintah.

Penelitian ini menemukan bahwa banyak orang Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan ketika berkeluarga dengan pengungsi dari luar negeri dan memiliki anak yang tidak dapat dicatatkan identitasnya di negara manapun. Selain hak atas kewarganegaraannya terancam, anak-anak tersebut juga tidak dapat menikmati pendidikan formal layaknya anak Indonesia karena tidak dilengkapi dengan Akta Kelahiran. Anak-anak ini juga tidak dapat ditopang secara finansial oleh kedua orang tuanya akibat pelarangan bekerja yang berlaku bagi pengungsi dari luar negeri, serta akses kerja sangat terbatas bagi orang Indonesia yang tidak memiliki identitas.

Ketika pandemi Covid-19 terjadi, kehidupan pengungsi dari luar negeri dan orang dengan risiko tanpa kewarganegaraan menjadi lebih berat. Selain pelayanan kesehatan yang terbatas -termasuk vaksinasi dan sertifikat vaksin, informasi mengenai pandemi yang diterima juga sangat minim. Dan apabila informasi tersedia, lebih sering menggunakan bahasa yang tidak dimengerti atau terlambat diterima. Hal ini membuat mereka kebingungan untuk beradaptasi dalam kondisi pandemi di mana banyak peraturan pemerintah yang berlaku.

Dan ketika peraturan tersebut dilanggar -baik pada saat pandemi maupun sebelumnya, mereka memiliki akses yang kecil terhadap pelayanan bantuan hukum, selain karena kebutaan mereka atas hukum yang berlaku.

Penelitian ini juga menggaris bawahi pembagian peran untuk membuat kondisi pengungsi dari luar negeri dan orang dengan risiko tanpa kewarganegaraan menjadi lebih baik dalam bagian Rekomendasi pada Bab Penutup. Mengingat, sebagian orang yang terdampak dalam migrasi global adalah orang Indonesia.

Penelitian ini menghimpun beragam kritik dan saran dari para peserta penelitian mengenai perlakuan, pelayanan serta pendampingan dari pemerintah Indonesia, lembaga PBB serta organisasi nonpemerintah. Antara lain; bagaimana pemerintah Indonesia tidak mampu memasukkan orang Indonesia yang sudah tanpa identitas sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai pada masa pandemi, lembaga PBB yang tidak terbuka atas aduan atau komunikasi yang dilayangkan, serta organisasi nonpemerintah yang dianggap gagal mengidentifikasi kasus yang mendesak.

Tiga sektor pemangku kepentingan: pemerintah Indonesia yang memainkan peranan signifikan dengan kewenangan yang dimiliki, lembaga PBB memiliki sumber daya finansial dan keahlian yang dibutuhkan, serta organisasi nonpemerintah yang memiliki pengetahuan serta peneyediaan pelayanan langsung, dapat mendukung terciptanya pemenuhan hak asasi manusia bagi pengungsi dari luar negeri dan orang dengan risiko tanpa kewarganegaraan di Indonesia.

Unduh Publikasi di:

IndonesianEnglish

Other Articles